Terms of Reference

Salah satu praktik terbaik dalam proses mediasi adalah memastikan keterlibatan semua pihak yang memiliki kepentingan akan penyelesaian konflik, termasuk kaum perempuan. Mediasi juga telah mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagai sebuah alternative penyelesaian konflik lahan dan sumber daya alam. Hal ini dapat dilihat dari perumusan beberapa kebijakan seperti Permen KLHK No. 84/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Perdirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan No P.4/2016 tentang Pedoman Mediasi Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan.

Untuk itu CRU telah melakukan penelitian yang mengkaji kebijakan pemerintah terkait penyelesaian konflik lahan dan sumber daya alam untuk melihat sejauhmana perspektif gender telah diperhatikan dalam sistem mediasi konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Sebagai langkah lanjut, CRU akan mengadakan lokakarya untuk membahas temuan awal dari penelitian ini di awal bulan Juni.  CRU mencari konsultan untuk persiapan dan pelaksanaan lokakarya ini. Konsultan tersebut akan bekerja selama 10 hari dalam rentang waktu satu bulan.

Tujuan lokakarya

Tujuan lokakarya ini adalah untuk membahas temuan awal dari kajian kebijakan resolusi konflik.

Ruang lingkup pekerjaan

Ruang lingkup tugas dan kewajiban konsultan dalam persiapan dan pelaksanaan lokakarya adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun ToR, agenda dan alur pelaksanaan lokakarya bersama dengan CRU
  2. Menyusun daftar peserta, narasumber, dan draf undangan
  3. Mengirimkan dan melakukan follow-up undangan lokakarya
  4. Melakukan supervisi dalam persiapan dan pelaksanaan lokakarya, termasuk logistik
  5. Memilih atau mengambil peran moderator lokakarya
  6. Berkoordinasi dengan nara sumber dalam persiapan dan pelaksanaan lokakarya
  7. Melalukan monitoring dan evaluasi kegiatan
  8. Menulis laporan kegiatan dan menyiapkan laporan keuangan

Jadwal dan Logistik

Jangka waktu persiapan dan pelaksanaan lokakarya: 15 Mei 2017 – 15 Juni 2017. Konsultan akan bekerja selama 10 hari.

Output

  • ToR, agenda, dan alur lokakarya
  • Daftar peserta dan narasumber

Tenggat waktu penyelesaian  19 Mei 2017

  • Pelaksanaan lokakarya
  • Laporan kegiatan dan keuangan

Tenggat waktu penyelesaian 15 Juni 2107

Anggaran

Pelamar akan mengirimkan proposal dengan mencantumkan anggaran yang meliputi seluruh kegiatan konsultansi, termasuk biaya perjalanan (bila dibutuhkan), sesuai dengan ruang lingkup kegiatan.

Kualifikasi

  • Latar belakang pendidikan di bidang yang terkait dengan tema lokakarya, seperti conflicts studies, natural resource management, political science.
  • Minimal lima tahun pengalaman kerja di bidang sosial, manajemen, dan event organising.
  • Memiliki jaringan yang luas di pemerintah, CSOs, dan perusahaan.
  • Memiliki pemahaman tentang sistem kebijakan pemerintah terkait konflik lahan dan sumber daya alam.
  • Fasih berbahasa (lisan dan tulisan) Indonesia dan Inggris.

Tenggat waktu

Bagi kandidat yang tertarik harap mengirimkan CV dan proposal ke [email protected] sampai dengan tanggal 8 Mei 2017.